Dewan Pati: Kakek Pemerkosa Tunawicara di Pati Harus Tanggung Jawab Moril dan Materiil

Pati, Mitrapost.com – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati dari Komisi A, Warsiti turut menanggapi kasus pemerkosaan seorang wanita tuna wicara di Tayu yang dilakukan oleh seorang kakek mantan perangkat desa.

Menurut Anggota Dewan dari Fraksi Nurani Keadilan Rakyat Indonesia (NKRI) itu menuntut agar  pelaku  dihukum sesuai ketentuan hukum pidana yang berlaku.

Pasalnya, mayoritas di desa kasus pemerkosaan utamanya kepada kaum disabilitas sering diabaikan dan berakhir dengan jalan damai.

Selain itu, ia juga meminta pelaku agar menanggung kerugian korban secara materiil. Artinya ditanggung biaya persalinan melahirkan hingga menanggung biaya hidup sang  anak hingga  dewasa.

“Kalo menurut saya tentang pemerkosaan pada wanita tuna wicara yang terjadi di Tayu memang harus ada kejelasan pertanggungjawabannya secara moril maupun materiil, ” ujar Warsiti saat diwawancara Mitrapost.com, Jumat (14/1/22).

Baca Juga :   Komisi D Pati Tegaskan Pembahasan Raperda Penyandang Disabilitas Sudah Final

“Morilnya harus bertanggung jawab dengan proses hukum. Materijl  harus mengganti segala kerugian yang di tanggung korban dari awal hamil sampai melahirkan dan biaya hidup anak yang di kandung, ” imbuh politisi dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) itu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati