Pekalongan, Mitrapost.com – Meski kini kasus Covid-19 mulai melandai, namun swab antigen dalam layanan nikah tetap berlaku.
Selama aturan atau petunjuk teknis layanan nikah saat pandemi Covid-19 belum dicabut, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan tetap mensyaratkan swab antigen dalam layanan nikah. Pasalnya meskipun Kota Pekalongan sudah kondusif, kewaspadaan terhadap Covid-19 tetap harus dilakukan.
“Pihak yang wajib melakukan swab antigen adalah calon pengantin (catin), wali nikah, dan dua orang saksi. Mereka wajib melakukan swab antigen yang berlaku minimal 1×24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah,” terang Kepala KUA Kecamatan Pekalongan Timur, Abdul Chodir saat ditemui di kantornya, Kamis (13/1/2022).
Chodir menyampaikan, terdapat kemungkinan di KUA lain ada kelonggaran untuk tidak melakukan tes swab antigen namun digantikan dengan surat vaksin. “Kami masih ikuti aturan dan juknis yang belum dicabut ini,” kata Chodir.