Mitrapost.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyetujui enam jenis vaksin Covid-19 yang memperoleh izin penggunaan darurat (EUA) di Indonesia.
“Badan POM kembali mengeluarkan persetujuan penggunaan untuk 2 (dua) regimen booster heterolog pada vaksin Covid-19 yaitu vaksin Pfizer dosis setengah untuk vaksin primer Sinovac atau AstraZeneca,” ungkap Kepala BPOM, Penny K Lukito dalam keterangannya, Senin (17/1/2022).
“Serta vaksin AstraZeneca dosis setengah untuk vaksin primer Sinovac, atau dosis penuh untuk vaksin primer Pfizer (full booster dose),” sambungnya.
Persetujuan BPOM untuk penambahan posologi dosis booster, dilakukan sesuai dengan hasil uji klinis yang dapat diterima. Hal ini juga didukung oleh para tim ahli Komite Nasional Penilai Vaksin Covid-19 dan Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) serta asosiasi klinisi terkait.
Sedangkan, terkait dengan penggunaan jenis vaksin saat di lapangan, bisa menyesuaikan dengan pertimbangan ketersediaan.