Kemendagri Ungkap Ancaman Pidana Foto KTP Dijual Menjadi NFT

Mitrapost.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkap terkait bahaya dan ancaman pidana menjual foto KTP elektronik menjadi Non Fungible Token (NFT).

Tren ini juga tengah ramai diperbincangkan di dalam negeri, setelah salah seorang pengguna asal Indonesia Ghozali Everyday, meraih kesuksesan dengan cara menjadikan foto selfienya menjadi NFT.

Dengan merebaknya fenomena selfie KTP menjadi NFT ini, mendapatkan tanggapan dari kemendagri, terkait dengan bahanyanya mengunggah foto kartu identitas di Internet.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan penjualan data pribadi, khususnya yang bersumber dari dokumen kependudukan seperti KTP-el, dapat merugikan masyarakat.

Penjualan data pribadi dapat memicu terjadinya kejahatan berdalih penyalahgunaan identitas. Ia menuturkan, foto dokumen kependudukan yang berisi data-data pribadi dan sudah tersebar sebagai NFT itu, akan sangat memicu terjadinya fraud/penipuan/kejahatan.