Mitrapost.com – Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) luar Jawa-Bali Kembali diperpanjang. Perpanjangan PPKM ini akan berlaku pada tanggal 18-31 Januari 2022.
Berdasarkan penuturan dari Menko Perekonomian Airlangga Hartanto, adapun kriteria PPKM, berdasar pada level asesmen. Diantaranya adalah dengan capaian vaksinasi, dengan dosis pertama di bawah 50 persen, akan dinaikkan menjadi satu level.
“Sehingga perpanjangan dilakukan untuk 14 hari ke depan, yaitu 18-31 Januari,” ujar Airlangga Hartarto dalam konferensi pers secara virtual, Minggu (16/1/2022).
Menurut Airlangga, dalam masa pelaksanaan PPKM hingga 31 Januari ini, terdapat 238 kabupaten/kota yang berstatus PPKM level 1. Jumlahnya meningkat dari sebelumnya 227 kabupaten/kota.
Kemudian, terdapat 138 kabupaten/kota yang berstatus PPKM level 2. Jumlahnya turun dari yang sebelumnya 148. Sebab, sejumlah kabupaten/kota telah turun ke level 1. Selanjutnya, terdapat 10 kabupaten/kota berstatus PPKM level 3.
“Sedangkan PPKM level 4 itu nol kabupaten/kota,” ujarnya.
Airlangga juga menyoroti kenaikan kasus Covid-19 yang mencapai 1.054 kasus konfirmasi harian pada Sabtu (15/1/2021). Dari total kasus harian itu, lanjut dia, daerah luar Pulau Jawa Bali hanya berkontribusi dengan 66 kasus.
Namun, Airlangga tetap meminta masyarakat di daerah luar Jawa Bali untuk mewaspadai penyebaran virus corona varian Omicron. Sebab, lonjakan kasus akan terus terjadi hingga mencapai puncaknya dalam 40 hari ke depan. (*)
Redaksi Mitrapost.com