DPR Setujui RUU TPKS Menjadi RUU Inisiatif

Jakarta, Mitrapost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Rapat Paripurna, Selasa (18/1/2022) atau hari ini.

Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut, Rapat Paripurna dihadiri 305 dari 575 anggota dewan. Sebanyak 77 anggota dewan hadir secara fisik dan 190 anggota dewan hadir secara virtual.

“Daftar hadir pada permulaan Rapat Paripurna DPR RI pada hari ini, telah ditandatangani oleh 77 orang fisik, 190 virtual dan beberapa orang izin, sehingga jumlahnya 305 orang,” ujar Puan.

Dalam agenda itu, DPR RI menyetujui Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi RUU inisiatif DPR. Persetujuan RUU TPKS menjadi RUU TPKS diambil setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangannya.

Baca Juga :   DPR Gelar Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang Sebelum Reses

Puan yang merupakan pemimpin rapat meminta persetujuan anggota dewan yang hadir.

“Sembilan fraksi telah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing. Kini tiba saatnya kami tanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Badan Legislatif DPR tentang TPKS dapat disetujui menjadi RUU usul DPR?” tanya Puan kepada anggota yang hadir.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati