Penyelundup Narkoba 402 Kg Lolos Hukuman Mati

Mitrapost.com – 13 gembong narkoba jaringan internasional yang menyelundupkan 402 kg narkoba melalui moda laut. 10 orang dianulir hukuman mati oleh Mahkamah Agung. 6 dari 10 orang tersebut lolos dari hukuman mati. Padahal Pengadilan Negeri Cibadak telah menjatuhi vonis mati.

Kabar ini disambut baik oleh Kantor Hukum Bahari, mereka menilai MA telah menegakkan supremasi hukum.

“Kalau menurut saya menanggapi pemberitaan keputusan MA di tingkat Kasasi saya sebagai penasihat hukum (PH) dari Kantor hukum Bahari ada 6 orang klien kami dalam kasus tersebut, menurut saya keputusan MA sudah adil,” kata Dedi Setiadi, mewakili rekan-rekannya dari Kantor Hukum Bahari, Selasa (18/1/2022).

Dalam hal ini, Dedi mengatakan bahwa keputusan MA sesuai dengan peran masing-masing gerbong narkoba tersebut. 6 kliennya yaitu Ilan, Basuki Kosasih, Nandar, Sukendar, Risris Rismanto dan Yunan secara global tidak terlibat dalam transaksi internasional.
“Karena mereka peran-perannya sesuai dengan apa yang dilakukannya tentu hukumannya sesuai seperti itu jadi yang tadinya dihukum mati oleh pengadilan negeri, kita banding dikabulkan banding. Tadinya hukuman mati ada yang 15 tahun sampai 18 tahun sekarang, putusan kasasi dari MA ada beberapa yang berubah. Jadi pada intinya mereka dihukum sesuai dengan peran di dalam kasus tersebut,” kata Dedi.