Mitrapost.com – Ati Pramudji Hastuti selaku Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten mengungkapkan bahwa Covid-19 varian Omicron ditemukan di Tangerang Raya dengan 11 kasus.
Dalam hal ini, ia mengatakan ada kebijakan baru berkenaan dengan PTM dan aktivitas kantor.
“11 kasus varian Omicron sebagian dari mereka ditemukan di Tangerang Raya. Untuk yang bekerja di perkantoran kemungkinan nanti akan WFH begitu juga dengan PTM akan dilakukan evaluasi dan disesuaikan dengan tingkat kerawanannya. Bisa 70 atau 50 persen,” kata Ati di Serang, Rabu, pada Selasa (19/1/2022).
Penemuan 11 kasus Omicron ini dapat menjadi kewaspadaan dari semua pemda di Provinsi Banten untuk menyediakan tempat isolasi.
“Rumah sakit yang ada di Banten akan diwajibkan menyediakan ruangan khusus untuk penanganan pasien COVID-19, termasuk juga nanti RSUD Banten akan kembali dijadikan sebagai RS rujukan utama penanganan pasien COVID,” ujar Ati.
Ati juga menjelaskan, pencegahan perlu dilakukan terkait dengan hal ini, tentu harus dibarengi vaksinasi di kabupaten kota seluruh Indonesia.