Pati, Mitrapost.com – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pati kembali menemukan pasangan bukan suami istri di kos-kosan.
Kali ini, petugas mengamankan tiga pasangan tak resmi. Kemudian mereka diamankan untuk dibawa ke markas Satpol PP Pati.
Razia tersebut dilakukan pada Selasa (18/1/2022) ketika petugas beroperasi di kos-kosan wilayah Kecamatan Pati Kota.
Dalam keterangannya, Kepala Satpol PP Pati, Sugiyono mengatakan pihaknya menemukan tujuh orang dengan rata-rata berusia 18 tahun.
“Usia rata-rata 18 tahun,” ungkap Sugiyono.
Namun, dalam razia itu terdapat satu orang perempuan yang melarikan diri ketika kepergok di kosan.
Berdasarkan Perda Tibumtransmas, Satpol PP memberikan sanksi berupa pembinaan dan rehabilitasi sosial.
Selain sanksi kepada pasangan tak resmi itu, pihaknya pun memberikan teguran keras kepada pemilik kos. Pasalnya, pemilik kos-kosan hanya menyewakan kamar kos senilai Rp 20.000 per jam.
“Pemilik kos juga kami beri teguran,” ungkapnya. (*)