“Satuan pendidikan yang terbukti melanggar protokol kesehatan diberikan sanksi administratif dan dibina oleh satgas penanganan Covid-19,” tegasnya.
Informasi lebih lanjut, sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengenai panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19. (*)