Miris, Pria Perkosa Anak Tiri hingga Pendarahan

Mitrapost.com – Seorang anak berumur 13 tahun menjadi korban pemerkosaan ayah tirinya. Pria berinisial ISS (28) tega memperkosa anak tirinya hingga mengalami pendarahan di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara (Sumut).
“Korbannya sampai harus dirawat di rumah sakit akibat pendarahan,” ujar Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki dikutip dari Detik News, pada Kamis (20/1/2022).

Dalam hal ini, Rusdi mengungkapkan bahwa kejadian bermula saat pelaku mengajak korban untuk menemaninya ke bengkel sepeda motor.

Saat itu, korban tengah bersama ibunya dan mengajak korban dengan alasan tersebut. Namun bukan ke bengkel motor, tersangka mengarahkan motornya ke pinggi sungai. Pelaku kemudian memperkosa korban hingga mengalami pendarahan.

Rusdi mengatakan peristiwa ini terjadi di Kecamatan Torgamba, Labusel. Kejadian ini bermula saat tersangka mengajak korban menemaninya pergi ke bengkel sepeda motor.

“Korbannya diancam. Tersangka mengatakan akan membunuh ibu korban jika dia berani melawan ataupun berani bersuara,” kata Rusdi.

Melihat adanya pendarahan, tersangka kemudian membuat skenario dengan mengatakan bahwa pendarahan tersebut adalah menstruasi.

“Dia mengajak korban pada jam 10 pagi. Lalu jam 12.30 (WIB) dia pulang sendirian ke rumah. Itu tentu membuat ibu korban heran, lalu dia bertanya di mana anaknya,” kata Rusdi.

“Tersangka kemudian menjawab bahwa korban pergi mandi di bekoan (tempat penampungan air hasil galian alat berat). Jawaban itu, selain alasan kenapa mereka tidak pulang bersama, sengaja dibuat untuk menjadi pendukung bagi kondisi menstruasi yang sudah diskenariokannya itu,” tambah Rusdi.

Korban pulang dengan kondisi basah kuyub, saat ditanya ibunya, korban menjawab sesuai dengan perintah tersangka lantaran takut akan ancaman pelaku.

“Tiba-tiba haid (menstruasi) aku, Mak, makanya aku mandi di bekoan (untuk membersihkan),” kata Rusdi menirukan jawaban korban.

Ibunya kemudian menyuruh mandi, namun pendarahan di alat vitalnya tidak behenti. Saat itu, ibunya merasa bahwa itu bukanlan menstruasi.

Ibunya bertanya kembali dan akhirnya korban menjawab dengan jujur bahwa itu adalah perbuatan ayah tirinya.

“Setelah bercerita kepada ibunya, tersangka akhirnya diketahui sebelumnya telah lima kali berbuat cabul kepada korban. Namun yang lima itu, tersangka tidak sampai melakukan penetrasi kepada korban. Yang terakhir ini baru dia melakukan penetrasi,” kata Rusdi.

Sang ibu kemudian menceritakan hal tersebut kepada tokoh masyarakat setempat, bersama dengan warga, tersangka diamankan.

Setelah melakukan pemeriksaan, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 dan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana minimal 5 lima tahun dan maksimal 15 tahun. Tersangka juga dijerat dengan Pasal 46 dari UU RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Lingkup Rumah Tangga. Ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “Bejat! Pria di Sumut Perkosa Anak Tirinya hingga Alami Pendarahan”

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati