Berani Jual Minyak Goreng di Atas Rp 14 Ribu, Siap-siap Kena Sanksi

Jakarta, Mitrapost.com – Pemerintah telah menyamaratakan harga minyak goreng senilai Rp 14.000 di seluruh Indonesia. Sehingga bagi yang berani menjual minyak goreng di atas harga tersebut akan disanksi. Hal ini diungkapkan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi.

“Penjual yang tidak mematuhi ketentuan, maka akan dikenakan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan izin. Kami mengingatkan pemerintah akan mengambil langkah yang sangat tegas,” ucapnya, Selasa (18/1/2022).

Di samping itu, bagi pihak yang curang juga akan diproses secara hukum.

Perlu diketahui, kebijakan satu harga diberlakukan guna memberi subsidi atas harga keekonomian dari produsen dan harga di pasaran.

Serta ia tak lupa mengingatkan agar konsumen tidak panic buying.

“Saya juga mengimbau masyarakat untuk tidak perlu panic buying atau membeli secara berlebihan karena pemerintah sudah menjamin pasokan dan stok minyak goreng dengan harga Rp14.000 per liter pasti dapat mencukupi kebutuhan seluruh masyarakat,” ungkap Lutfi.

Penyediaan minyak goreng dilakukan selama enam bulan. Pemerintah akan menyiapkan minyak goreng sebanyak 250 juta liter per bulannya, sehingga total pasokan dalam setengah tahun mencapai 1,5 miliar liter.

Lutfi mengatakan anggaran untuk subsidi yang disiapkan mencapai Rp7,6 triliun yang bersumber dari dana pungutan ekspor sawit kelolaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). (*)

 

 

 

Artikel ini telah tayang di bisnis.com dengan judul “Awas! Jual Minyak Goreng di Atas Rp14.000 Bakal Disanksi Pemerintah.”

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati