Berani Jual Minyak Goreng di Atas Rp 14 Ribu, Siap-siap Kena Sanksi

Jakarta, Mitrapost.com – Pemerintah telah menyamaratakan harga minyak goreng senilai Rp 14.000 di seluruh Indonesia. Sehingga bagi yang berani menjual minyak goreng di atas harga tersebut akan disanksi. Hal ini diungkapkan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi.

“Penjual yang tidak mematuhi ketentuan, maka akan dikenakan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan izin. Kami mengingatkan pemerintah akan mengambil langkah yang sangat tegas,” ucapnya, Selasa (18/1/2022).

Di samping itu, bagi pihak yang curang juga akan diproses secara hukum.

Perlu diketahui, kebijakan satu harga diberlakukan guna memberi subsidi atas harga keekonomian dari produsen dan harga di pasaran.

Serta ia tak lupa mengingatkan agar konsumen tidak panic buying.

“Saya juga mengimbau masyarakat untuk tidak perlu panic buying atau membeli secara berlebihan karena pemerintah sudah menjamin pasokan dan stok minyak goreng dengan harga Rp14.000 per liter pasti dapat mencukupi kebutuhan seluruh masyarakat,” ungkap Lutfi.