Menkes Perbolehkan Pasien Omicron Jalani Isolasi Mandiri di Rumah

Mitrapost.com – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin telah mengeluarkan surat edaran (SE) yang menyatakan bahwa pasien Omicron diperbolehkan menjalani isolasi mandiri di rumah.

SE Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 varian Omicron diterbitkan pada 17 Januari 2022.

Dalam SE terbaru itu, memperbolehkan pasien Omicron tanpa gejala dan dengan gejala ringan untuk menjalani isolasi mandiri, jika dinyatakan telah memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.

“Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang tidak bergejala atau asimptomatik, isolasi dilakukan selama minimal 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi,” demikian bunyi poin 1 huruf b seperti dikutip dari edaran tersebut, Jumat (21/1/2022).

Sedangkan pada kasus Covid-19 yang disertai dengan gejala, isolasi harus dilakukan selama 10 hari setelah munculnya gejala, ditambah dengan sekurang-kurangnya tiga hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.