Jombang, Mitrapost.com – Setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel beserta suaminya Febri Andriyansyah, mantan sopir mendiang Bernama Tubagus Mohammad Joddy, kini telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jombang.
Sebelunya, Joddy ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres dan telah dipindahkan ke Lapas Jombang pada Sabtu (22/1/2022).
Pemindahan Joddy ke Lapas Jombang tersebut, dibenarkan oleh Plt Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Gun Gun Gunawan.
Ia juga menyatakan bahwa pemindahan Joddy dilakukan dengan pengawalan polisi dan juga Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“TMJ dikirim dengan pengawalan polisi dan JPU dan diterima oleh petugas bagian registrasi Lapas Jombang,” kata Gun Gun dalam rilis yang diterima redaksi.
Gun Gun juga menambahkan bahwa Joddy akan ditempatkan ke dalam blok isolasi dan masa pengenalan lingkungan (Mapenaling). Selain itu, ia juga diharuskan untuk mengikuti pembinaan di dalam blok tersebut selama dua minggu ke depan.