Video : Bejat! Seorang Pria Mabuk Nyaris Perkosa Bocah di Bawah Umur

Mitrapost.com – Diduga mabuk akibat menghisap lem, seorang pria melakukan percobaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di bawah jembatan di Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Jumat (21/01/2022) sekitar pukul 15.30 Wita.

Beruntung, aksi itu sempat digagalkan warga. Namun, korban sudah dalam keadaan kritis akibat benturan benda keras di kepala korban.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, AKP H I Made Rasa didampingi Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu, AKP Wahyudi Erfan membenarkan kejadian tersebut, Jumat (21/1/2022).

Diketahui, pelaku, NF (30) merupakan warga Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin.

Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, AKP H I Made Rasa menjelaskan, pelaku mengaku mulanya mengantar mertuanya ke Desa Gunung Besar. Kemudian, mampir di sebuah jembatan untuk buang air besar (BAB) sembari menghisap lem.

Selanjutnya, saat itu terdengar suara dua anak sedang bermain air di bawah jembatan tak jauh dari tempat pelaku buang BAB.

Tetiba, nafsu pelaku timbul melihat anak-anak yang sedang mandi di sungai tersebut. Alhasil, pelaku menarik korban dan membawa ke tempat yang tidak berair untuk melakukan aksi bejatnya.

Pelaku melepaskan semua pakaiannya dan melucuti pakaian korban. Namun, korban melawan hingga pelaku memukulkan batu besar ke kepala korban sebanyak empat kali.

Setelah dipukul, korban dalam keadaan tidak sadar. Saat akan melakukan aksinya, ternyata teman korban langsung lari dan meminta tolong warga sekitar.

Warga pun berdatangan dan menggagalkan aksi percobaan pemerkosaan tersebut. Pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun ditangkap oleh warga dan dibawa ke kantor desa setempat.

Atas kejadian tersebut, warga melaporkan ke Polres Tanah Bumbu. Kemudian, pihak kepolisian langsung menjemput pelaku.

Kini, pelaku sudah berada di balik jeruji besi rumah tahanan Polres Tanah Bumbu guna dimintai keterangan lebih lanjut.

Adapun, barang bukti yang diamankan berupa baju, celana hingga pakaian dalam milik korban yang penuh darah. Lalu, baju dan sebuah motor roda dua milik pelaku. Serta, dua batu besar yang penuh dengan darah.

Hingga kini, kondisi korban mengalami luka serius hingga perlu perawatan yang sangat intensif.

Sementara pelaku disangkakan Pasal 82 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 9 tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati