Pemilu Digelar 14 Februari 2024

Jakarta, Mitrapost.com – Jadwal pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) secara resmi disepakati 14 Februari 2024.

Tanggal tersebut dipilih demi memberi ruang pada penyelenggaraan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 yang bakal digelar November.

Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, penetapan tanggal pemilu diperuntukkan pada pemungutan suara Pemilihan Legislatif (Pileg) serta Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

“Untuk tanggal, kami kira dari pemerintah sepakat 14 Februari, sehingga ini akan memberikan ruang dengan adanya Pilkada Serentak yang menurut UU Nomor 10 Tahun 2016 yang kita selenggarakan bulan November,” ujar Tito dalam rapat dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (24/1/2022).

Baca Juga :   Klaster Baru Penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta, Mulai Pernikahan Hingga Hiburan Malam

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengungkapkan, tanggal tersebut akan jatuh di hari Rabu.

“Jadi 14 Februari ini hari Rabu. Rabu menjadi hari penyelenggaraan pemilu dari tahun ke tahun, 14 Februari pernah juga diusulkan pada konsinyering pertama antara pemerintah dan DPR,” paparnya.

Pada Pemilu 2024 mendatang, pemungutan suara DPR, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, DPRD kabupaten/kota, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Pilpres diselenggarakan serentak di hari yang sama.

Kemudian di bulan November di tahun yang sama, masyarakat akan memilih calon kepala daerah level gubernur, kabupaten dan kota. (*)