Pada Pemilu 2024 mendatang, pemungutan suara DPR, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, DPRD kabupaten/kota, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Pilpres diselenggarakan serentak di hari yang sama.
Kemudian di bulan November di tahun yang sama, masyarakat akan memilih calon kepala daerah level gubernur, kabupaten dan kota. (*)