Semarang, Mitrapost.com – Biaya parkir melebihi ketentuan di kota Semarang akan diberikan tindakan tegas.
Sebelumnya, petugas gabungan dari Satpol PP Kota Semarang, Dinas Perhubungan Kota Semarang, dan Satpol PP Provinsi Jawa Tengah melakukan razia parkir di kawasan Lawang Sewu, Jumat (21/1/2022).
Razia tersebut dilakukan usai adanya laporan yang masuk kepada Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, bahwa di Lawang Sewu terdapat pungutan parkir melebihi ketentuan. Disinyalir bus pariwisata dikenakan tarif parkir sebesar Rp350 ribu.
Padahal, retribusi parkir tepi jalan umum sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 9 Tahun 2018 dikenakan sebesar Rp2.000 untuk kendaraan roda dua, Rp3.000 kendaraan roda empat, dan Rp15 ribu untuk kendaraan roda enam atau lebih.
Sedangkan, tarif parkir khusus sesuai dengan Perwal Nomor 37 Tahun 2021 sebesar Rp3.000 untuk kendaraan roda dua, Rp5.000 untuk kendaraan roda empat, dan Rp15 ribu untuk kendaraan roda enam atau lebih.