Difatwakan Haram, Kripto Masih Jadi Primadona

Pertanyaannya adalah benar nggak itu tidak berwujud, mengandung gharar, dan lain sebagainya? Saya kok punya pandangan berbeda ya?

Pertama, dari nilai manfaat. Jelas kripto itu memiliki manfaat.
Kedua, bisa diserahterimakan. Kemudian bisa diakses jenis antara sifatnya. Jadi bisa diakses jenis serta sifatnya oleh tidak hanya kedua belah pihak.

Saya pikir kalau seperti itu, saya kok mengatakan masih layaklah bahkan halal mungkin. Ini pendapat saya bisa salah ya.

Tapi, yang jelas jangan sampai kemudian gara-gara pemerintah Indonesia belum siap dengan segala aturan dan perundang-undangannya, belum siap dengan segala regulasinya, kemudian mengatakan itu haram. Kalau seperti itu kondisinya seharusnya yang dibenahi regulasinya dong, bukan soal halal haramnya.

Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “Kata Ustaz: Ketika Kripto Difatwa Haram tapi Makin Jadi Primadona”