Difatwakan Haram, Kripto Masih Jadi Primadona

Harapannya apa? Diharapkan bisa menjawab tantangan mengenai permasalahan nilai tukar mata uang di masa depan. Sehingga dapat memperkecil, menurut saya gap antarnilai mata uang yang ada di dunia.

Sementara salah satu alasan MUI mengharamkan cryptocurrency itu apa? Salah satu alasannya adalah karena jenis mata uang tersebut tidak memiliki wujud fisik yang bisa diserahterimakan ke pembeli dan akhirnya menimbulkan ketidakpastian dalam transaksi. Selain itu, memungkinkan timbul gharar, atau penipuan, apakah benar seperti itu? Itu kan perlu didiskusikan.

Maka saya melihat, saya sepakat dengan salah satu bahtsul masail, lembaga Bahtsul Masail NU Daerah Istimewa Yogyakarta, mereka mengatakan begini komplitnya, ‘Ekonomi merupakan bagian dari ranah hukum Islam yang dinamis.’ Artinya dinamis itu kan berkembang. Nah, perkembangan teknologi digital berpengaruh pada perubahan alat tukar, bentuk komoditas, maupun pola transaksi.

Baca Juga :   BMKG Melapor Potensi Gelombang Setinggi 4 Meter di Perairan Selatan Jawa Barat

Hukum Islam tidak mengatur jenis alat tukar yang harus digunakan. Dalam hukum Islam jenis alat tukar mengikuti kebiasaan suatu komunitas. Maka saya teringat satu hadis:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati