Harapannya apa? Diharapkan bisa menjawab tantangan mengenai permasalahan nilai tukar mata uang di masa depan. Sehingga dapat memperkecil, menurut saya gap antarnilai mata uang yang ada di dunia.
Sementara salah satu alasan MUI mengharamkan cryptocurrency itu apa? Salah satu alasannya adalah karena jenis mata uang tersebut tidak memiliki wujud fisik yang bisa diserahterimakan ke pembeli dan akhirnya menimbulkan ketidakpastian dalam transaksi. Selain itu, memungkinkan timbul gharar, atau penipuan, apakah benar seperti itu? Itu kan perlu didiskusikan.
Maka saya melihat, saya sepakat dengan salah satu bahtsul masail, lembaga Bahtsul Masail NU Daerah Istimewa Yogyakarta, mereka mengatakan begini komplitnya, ‘Ekonomi merupakan bagian dari ranah hukum Islam yang dinamis.’ Artinya dinamis itu kan berkembang. Nah, perkembangan teknologi digital berpengaruh pada perubahan alat tukar, bentuk komoditas, maupun pola transaksi.
Hukum Islam tidak mengatur jenis alat tukar yang harus digunakan. Dalam hukum Islam jenis alat tukar mengikuti kebiasaan suatu komunitas. Maka saya teringat satu hadis: