DPRD Pati Sebut Belum Ada Perda tentang Odong-odong

Pati, Mitrapost.com – Wakil Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati mengatakan bahwasanya belum ada Peraturan Daerah (Perda) Pati yang mengatur tentang odong-odong.

“Semuanya perlu kita godok, gali dan kita juga perlu buat aturan yang resmi. Supaya bisa diterapkan di Kabupaten Pati,” ucap Irianto Budi Utomo.

Dia melanjutkan, pihaknya belum pernah studi banding terkait odong-odong. Akan tetapi, ia menuturkan pihaknya pernah melakukan studi banding di Medan terkait dengan becak bermotor (bentor).

“Memang di Medan itu ada Perda nya terkait bentor. Tapi kalau odong-odong maupun bentor di sini belum ada Perda nya,” papar Irianto Budi Utomo.

Dia menegaskan aspirasi dari pengusaha odong-odong akan ditampung semuanya. Nanti setelah itu, akan dilaporkan ke Ketua DPRD dan dibahas bersama pihak eksekutif maupun kepolisian.

“Itu nanti kita harus tetap menegakkan Perda dahulu. Jadi dewan akan bersinergi dengan eksekutif untuk berembuk. Entah nanti akan dibuatkan Perda atau bagaimana, yang terpenting kami akan menjembatani semuanya,” terang Irianto Budi Utomo.

Sementara itu, Susilo (61) salah satu pengusaha odong-odong menyampaikan pada bulan Oktober pernah disuruh Dinas Perhubungan untuk mencatat yang mempunyai odong-odong di wilayah Kabupaten Pati.

“Ada sekitar 43 armada kereta kelinci di Kabupaten Pati dan yang bergabung hanya setengahnya. Jadi ada silang pendapat antara antara pengusaha odong-odong,” imbuh Irianto Budi Utomo. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati