Pendaftaran Capres dan Cawapres Akan Dilaksanakan Tahun 2023

Mitrapost.com – Pendaftaran calon presiden dan wakil presiden pada pemilihan umum (Pemilu) 2024 akan dilaksanakan pada tahun depan.

Meski pemilu digelar di tahun 2024, namun proses administrasi pendaftaran dan lain sebagainya, akan dilaksanakan pada tahun 2023.

Keputusan ini juga telah disetujui oleh pemerintah dan DPR. Diantaranya adalah jadwal pemungutan suara yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyusun sejumlah tahapan dalam pesta demokrasi lima tahunan tersebut. Salah satu yang dirancang penyelenggara pemilu yakni, masa pendaftaran bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden.

“Pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden tanggal 7-13 September 2023,” kata Ketua KPU, Ilham Saputra dalam rapat bersama pemerintah dan DPR belum lama ini.

Baca Juga :   Pemerintah Sepakati Tanggal Penyelenggaraan Pemilu 2024

Jika dilihat dari rancangan tahapan yang ada, bakal calon yang telah mendaftar selanjutnya akan diverifikasi dokumennya. Setelah itu, baru akan menjalani pemeriksaan kesehatan pada tanggal 9-15 September 2023.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati