Jakarta, Mitrapost.com – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mencatat pengikut Negara Islam Indonesia (NII) saat ini mencapai 170 orang yang tersebar di Indonesia.
Menurut Direktur Pencegahan BNPT Brigjen Ahmad Nurwahid, data tersebut dihimpun dari hasil penyelidikan dan pengakuan para anggota NII yang sudah taubat lalu mengakui Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Tapi NII yang tersebar di Jakarta dan beberapa daerah, Lampung, Garut ya itu sekitar 170 ribu,” sebut Ahmad pada Rabu (26/1/2022).
Walaupun pemerintah telah melarang organisasi tersebut. Akan tetapi pemerintah belum memiliki regulasi yang kuat untuk menghentikan adanya penyebaran ideologi yang dianut NII.
Ia mengaku, keberadaan NII akan semakin besar bila ajarannya tetap ada.
Berdasarkan Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966 dan turunannya UU Nomor 27 Tahun 1999, ideologi yang dilarang di Indonesia hanya komunisme, marxisme dan leninisme. “Ideologinya belum dilarang sehingga mereka masif di dunia maya,” sebutnya.