Komisi C Janjikan Raperda Operasional Kereta Wisata di Jalan Raya

Pati, Mitrapost.com – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati wacanakan membentuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang operasional kereta kelinci dan odong-odong.

Hal ini menyusul maraknya razia yang menjaring para pelaku jasa transportasi kereta wisata tersebut ketika beroperasi di jalan raya.

“Raperda tetap kami upayakan. Karena tugas kami pengawasan, penganggaran dan pembuatan perda. Tetap kami upayakan itu,” ungkap Wakil Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Pati, Irianto Budi Utomo kepada Mitrapost.com, Kamis (27/1/2022).

Raperda ini nantinya diharap menjadi payung hukum bagi pelaku usaha odong-odong di luar lingkungan pariwisata. Serta mereka bisa mendapat penghasilan lebih.

Kendati demikian, ia meminta para pelaku usaha transportasi tersebut sabar lantaran penyusunan raperda tak bisa dilakukan secara singkat. Karena isi klausulnya harus menyesuaikan kondisi dari Kabupaten Pati itu sendiri.

Baca Juga :   Kali Silugonggo Dangkal, Warga Minta Penertiban Bangunan

“Berhasilnya kapan, kami belum tahu. Karena tidak serta merta bisa langsung disetujui. Harus melalui mekanisme dan rembugan dengan eksekutif,” tutur Irianto.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati