Terbukti Langgar Kode Etik Profesi, Bripda Randy Dipecat dengan Tidak Hormat

Surabaya, Mitrapost.com – Seorang polisi yang menjadi tersangka atas aksi bejatnya terhadap sang mantan pacar, yakni Randy Bagus Hari Sasongko secara resmi dipecat dari insititusi Polri hari ini.

Sebelumnya, ia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemaksaan aborsi terhadap sang pacar, Novia Widyasari.

Sebelum dinyatakan dipecat, Randy harus menjalani sidang etik. Dalam sidang tersebut, Randy terbukti bersalah dan dipecat secara tidak hormat.

Sidang yang dilakukan tertutup itu dipimpin oleh Ketua Komisi Persidangan Etik AKBP Ronald Purba. Tampak Randy hadir masih dengan menggunakan seragam dan topi dinas.

Ronald mengatakan bahwa Randy dinyatakan terbukti dan sah melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan Kapolri (Perkap) tentang kode etik profesi.

Baca Juga :   Kemenag Tutup Pesantren Herry Wirawan Pemerkosa Santri

“Memutuskan terduga pelanggar Randy Bagus Hari Sasongko pangkat Bripda, satu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf B dan Pasal 11 huruf C, Perkap 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri,” ucap Ronald, Kamis (27/1/2022).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati