Jakarta, Mitrapost.com – Pengacara Edy Mulyadi, Herman Kadir membandingkan kasus hukum yang menjerat kliennya dengan Arteria Dahlan. Menurutnya, ada perbedaan sikap Polri meski keduanya terjerat kasus serupa, yakni dugaan ujaran kebencian mengandung SARA.
“Kami minta diperlakukan hukum yang sama. Arteria Dahlan itu tidak diapa-apain sama Mabes Polri,” ungkapnya di Bareskrim Polri, Jumat (28/1/2022).
Diketahui, Edy berurusan dengan polisi buntut pernyataan ‘jin buang anak’ kala mengkritik proyek ibu kota baru di Kalimantan Timur. Sementara Arteria Dahlan dianggap menyinggung masyarakat Sunda.
Herman berharap kepolisian tidak tebang pilih dalam melakukan proses hukum. Jangan karena Arteria Dahlan anggota DPR dari fraksi PDIP jadi ada perbedaan sikap Polri.
“Apa bedanya dengan Edy Mulyadi saya mau tanya, apa bedanya, pak Edy Mulyadi langsung diproses hukum, apa karena Arteria Dahlan komisi 3 anggota DPR, PDIP, partai penguasa, apa seperti itu? Kenapa terjadi tebang pilih penegakan hukum di republik ini. Ini kami keberatan,” ungkapnya.