Utang SEA Games 1997, Bambang Tahatmodjo Kalah Lawan Sri Mulyani

Presiden Soeharto saat itu mengucurkan dana Rp 35 miliar untuk konsosium melalui melalui jalur Bantuan Presiden.

Dana bantuan itu merupakan dana reboisasi Departemen Kehutanan yang dipakai Kemensetneg.
Setelah SEA Games selesai, Soeharto tumahng. Bambang diminta untuk mengganti dana tersebut dengan Bungan 5 persen setiap tahunnya. Utang itu itu semakin membengkak hingga mencapai Rp 50 miliar.

Menanggapi itu, Bambang Trihatmodjo tidak terima dan menggugat ke PTUN Jakarta dan kalah.

Kemudian pada tahun 2019, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani menagih Bambang untuk melunasi utang itu.

“Bahwa adanya peristiwa yang dialami oleh Penggugat sejak 2017 hingga saat ini secara pribadi terkesan subjektif, tendensius terhadap pribadi Penggugat yang bersifat diskriminatif kepada Penggugat, terlanggar hak-hak asasinya sebagai warga negara Indonesia yang bebas dan bertanggung jawab, negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan,” beber Bambang Trihatmodjo dalam berkas gugatan. (*)