Mitrapost.com – Bambang Trihatmodjo, Putra Presiden RI Soeharto kalah kembali saat melawan Menteri Keuangan Sri Mulyani berkenaan dengan utang SEA Games 1997 yang senilai Rp 54 miliar.
Gugatan itu dilayangkan kesekian kali untuk menghindari kewajiban utang.
“Dalam eksepsi. Menolak eksepsi tergugat. Dalam pokok perkara. Menolak gugatan Penggugat seluruhnya,” demikian bunyi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang dilansir website-nya, Jumat (28/1/2022).
Putusan itu diketok pada Kamis (27/1). Duduk sebagai ketua majelis Merna Cinthia dengan anggota Bambang Soebiyantoro dan Budiman Rodding.
Bambang Trihatmodjo menggugat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta I serta Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara DKI Jakarta, Kementerian Keuangan RI.
“Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 581.200,” tutur majelis.
Kasus bermula ketika Bambang menjadi Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) SEA Games 1997 di Jakarta. Teknis pelaksanaannya dilakukan oleh PT Tata Insani Mukti.