Mitrapost.com – Dokter G yang diduga menyuntikkan vaksin kosong kepada siswa SD di Medan kini ditetapkan menjadi tersangka.
“Sudah meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan, dan sudah menetapkan tersangka satu orang saat ini yaitu dokter G,” kata Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak di Mapolda Sumut, pada Sabtu (29/1/2022).
Dalam hal ini, Panca mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan laboratorium tidak ditemukan adanya vaksin terhadap siswa.
“Ditangani tim gabungan. Perkembangan terakhir, penyidik sudah melakukan pengembangan kepada saksi-saksi termasuk melakukan pemeriksaan secara laboratorium terhadap anak yang viral itu terkait kandungan imunnya. Ternyata hasilnya dugaan kita memang tidak ditemukan vaksin itu di tubuh si anak,” kata Panca.
Panca mengatakan pihaknya kini mendalami penyebab banyaknya sisa vaksin, penanganan kasus ini juga bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
“Kita melihat apakah ini ada unsur kesengajaan atau kelalaian. Ini berkaitan dengan sebuah profesi yang harusnya paham dengan jarum suntik. Ini yang sedang kita dalami bersama teman-teman IDI,” beber Panca.
Perlu diketahui sebelumnya, salah satu video viral memperlihatkan vaksin kosong disuntikkan ke anak SD di Medan viral.
“Sedang kita dalami,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi, Jumat (22/1).
Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja menegaskan telah memeriksa dokter, orang tua, vaksinator, penginput data.
“Kami sampaikan prosesnya masih berjalan dengan melibatkan beberapa ahli, labfor, dalam menganalisa dan melakukan perbandingan tentang video viral tenaga kesehatan menyuntik vaksin kosong kepada siswa itu,” kata Tatan.
Pengacara dokter G, OK Dedek Kurniawan membantah telah melakukan hal tersebut.
“0,5 mili itu memang untuk anak di bawah umur. 0,5 itu memang sedikit sekali, nampak di kamera itu kosong, padahal berisi,” kata Dedek. (*)
Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “Dokter Suntikkan Vaksin Kosong ke Siswa SD di Medan Jadi Tersangka”
Redaksi Mitrapost.com