Mitrapost.com – Mantan pegawai bank BUMN di Kecamatan Kartasura, Sukoharjo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kredit bodong. Ia diduga membuat kredit fiktif yang merugikan negara hingga Rp1 miliar.
Wakapolres Sukoharjo Kompol Pariastutik menyebutkan bahwa dalam melancarkan aksinya, tersangka inisial MHB (42) berkomplot dengan salah satu nasabah inisial BB yang masih buron. BB berperan sebagai calo yang mengumpulkan dokumen untuk pengajuan kredit.
“Dalam melakukan tindakan tersebut, MHB dibantu oleh saudara BB. MHB menerima dokumen pengajuan kredit dari BB, yang selanjutnya melakukan survei yang tidak mendetail kepada calon debitur tersebut, adapun tidak melakukan survei,” kata Pariastutik, Senin (7/7/2025), dikutip Detik.
Selama kurun 2013-2014, terhitung ada 56 kredit bermasalah yang dibuat oleh pelaku. Selain itu, MHB juga membuat kredit dengan identitas yang direkayasa, sehingga menyebabkan kerugian keuangan bagi negara.
“MHB mengajukan 56 kredit bermasalah berupa kredit tempilan, kredit topengan, dan kredit fiktif. Akibatnya, terdapat adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.035.450.000,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 2 UU No 31 Th 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Th 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan atau Pasal 3 UU No 31 Th 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Th 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun, dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (*)

Redaksi Mitrapost.com






