Mitrapost.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan untuk mengambil jalur hukum dalam menangani adanya dugaan kartel minyak goreng.
Keputusan untuk mengambil jalur hukum ini berkenaan dengan masalah ketersediaan dan juga harga minyak goreng yang mahal.
Berdasarkan keterangan yang ada, pihak KPPU telah menduga terkait adanya indikasi kartel minyak goreng.
“Temuan saat ini, Komisi memutuskan pada Rapat Komisi hari Rabu kemarin, permasalahan minyak goreng dilanjutkan ke ranah penegakan hukum di KPPU,” terang Kepala Biro Humas dan Kerja Sama, Deswin Nur dalam siaran pers tertulisnya, kepada awak media, Senin (31/1/2022).
Berdasarkan keterangan dari Deswin, proses penegakan hukum minyak goreng ini adalah dengan fokus awal untuk pendalaman berbagai bentuk perilaku yang berpotensi melanggar Pasal-pasal tertentu di Undang-Undang. Diantaranya adalah terkait dengan kelangkaan, penimbunan, hingga harga.
“Berbagai fakta kelangkaan, potensi penimbunan atau sinyal-sinyal harga atau perilaku di pasar akan menjadi bagian dari pendalaman,” ujarnya.