Mitrapost.com – Masa karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dipangkas menjadi lima hari. Polri pun lantas melakukan langkah antisipasi terjadinya pelanggaran kekarantinaan.
“Kemarin Bapak Menteri (Pariwisata dan Ekokomi Kreatif, Sandiaga Uno) sudah menyampaikan untuk masa karantina dari tujuh hari menjadi lima hari. Ini jangan sampai terjadi pelanggaran dan harus sama-sama kita tegakkan apa yang menjadi regulasi dan aturan pemerintah,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Rabu (2/2/2022).
Dedy mengungkapkan bahwa celah terjadinya pelanggaran kerap terjadi Ketika di pintu kedatangan PPLN di bandara. Ia menyatakan bahwa terdapat oknum yang melakukan penyalahgunaan kewenangan untuk membantu PPLN kabur dari kewajiban karantina.
“Ini yang membuat keresahan, disitu nanti akan dipotong. Hasil koordinasi dengan pihak Imigrasi tentunya sudah tidak ada lagi jalur-jalur (oknum menawarkan jasa keluar dari karantina) tersebut. Sudah clear dari orang-orang yang memanfaatkan hal tersebut,” sambungnya.