Mitrapost.com – Masa karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dipangkas menjadi lima hari. Polri pun lantas melakukan langkah antisipasi terjadinya pelanggaran kekarantinaan.
“Kemarin Bapak Menteri (Pariwisata dan Ekokomi Kreatif, Sandiaga Uno) sudah menyampaikan untuk masa karantina dari tujuh hari menjadi lima hari. Ini jangan sampai terjadi pelanggaran dan harus sama-sama kita tegakkan apa yang menjadi regulasi dan aturan pemerintah,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Rabu (2/2/2022).
Dedy mengungkapkan bahwa celah terjadinya pelanggaran kerap terjadi Ketika di pintu kedatangan PPLN di bandara. Ia menyatakan bahwa terdapat oknum yang melakukan penyalahgunaan kewenangan untuk membantu PPLN kabur dari kewajiban karantina.
“Ini yang membuat keresahan, disitu nanti akan dipotong. Hasil koordinasi dengan pihak Imigrasi tentunya sudah tidak ada lagi jalur-jalur (oknum menawarkan jasa keluar dari karantina) tersebut. Sudah clear dari orang-orang yang memanfaatkan hal tersebut,” sambungnya.
Mengantisipasi terjadi hal tersebut, pihaknya akan memperketat tiap pintu kedatangan PPLN. Serta melakukan bantuan aplikasi Monitoring Karantina Presisi yang telah diluncurkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Ini kita antisipasi, dari pintu keluar sudah dimonitor melalui aplikasi Monitoring Presisi sampai pengantaran ke tempat hotel karantina, sehingga jangan sampai ada pelanggaran lain,” jelas Dedi.
Sebagai informasi, pemerintah telah memangkas masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dari yang semula tujuh hari, menjadi lima hari.
Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia, termasuk di tengah situasi peningkatan kasus varian Omicron dan masa inkubasi penularannya yakni tiga hari.
“Mengenai karantina, dapat saya sampaikan ada perubahan dari tujuh hari diturunkan menjadi lima hari,” ungkap Menteri Pariwisata dan Ekokomi Kreatif, Sandiaga Uno, dalam Weekly Press Briefing secara virtual, Senin (31/01/2022). (*)
Redaksi Mitrapost.com






