Masa Karantina PPLN Dipangkas, Polri Lakukan Langkah Antisipasi

Mengantisipasi terjadi hal tersebut, pihaknya akan memperketat tiap pintu kedatangan PPLN. Serta melakukan bantuan aplikasi Monitoring Karantina Presisi yang telah diluncurkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Ini kita antisipasi, dari pintu keluar sudah dimonitor melalui aplikasi Monitoring Presisi sampai pengantaran ke tempat hotel karantina, sehingga jangan sampai ada pelanggaran lain,” jelas Dedi.

Sebagai informasi, pemerintah telah memangkas masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dari yang semula tujuh hari, menjadi lima hari.

Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia, termasuk di tengah situasi peningkatan kasus varian Omicron dan masa inkubasi penularannya yakni tiga hari.

“Mengenai karantina, dapat saya sampaikan ada perubahan dari tujuh hari diturunkan menjadi lima hari,” ungkap Menteri Pariwisata dan Ekokomi Kreatif, Sandiaga Uno, dalam Weekly Press Briefing secara virtual, Senin (31/01/2022). (*)