Pati, Mitrapost.com – Biaya perawatan pasien Covid-19 di tempat karantina sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) RI Nomor HK.01/07/Menkes/446/2020, tentang petunjuk teknis klaim penggantian biaya pelayanan pasien infeksi emerging tertentu.
Terkait biaya karantina di Hotel Kencana, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD) Turi Atmoko mengungkap setiap harinya satu orang pasien di jatah Rp3 juta dalam dalam satu periode karantina yakni 14 hari.
Baca juga: Darurat Covid-19, Bupati Pati Imbau Tempat Ibadah Tutup Dua Pekan
“Untuk isolasi mandiri kita sewa hotel satu orang Rp3 juta untuk 14 hari. Dana belanja tak terduga digunakan paling besar untuk mengcover itu,” kata Turi Atmoko kepada Mitrapost.com saat ditemui di kantornya, Sabtu (19/6/2021).
Total keseluruhan kamar di Hotel Kencana ada 92 kamar, jika terisi semua Turi mengestimasikan setiap bulannya rata-rata pemerintah harus membayar sekitar Rp552 juta.