Jakarta, Mitrapost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Anggara Wicitra Sastroamidjojo terkait masalah dugaan korupsi Formula E.
Pria yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta itu diminta datang guna klarifikasi terkait anggaran terselenggaranya Formula E pada anggaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tahun 2019 sampai 2021.
Berdasarkan pantauan, politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu akan menjalani pemeriksaan pada Kamis (3/2/2022) di Kantor KPK yang berlokasi di Jakarta Selatan.
Lembaga antirasuah itu tengah menyelidiki dugaan korupsi terkait Formula E di dalam anggaran Pemprov DKI Jakarta masa kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan.
Namun, KPK belum menjelaskan lebih jauh terkait dengan dugaan korupsi yang dimaksud.
Belum lama ini Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta dan PT Jakpro telah menyerahkan transparansi proses penyelengaraan Formula E kepada KPK. (*)
Artikel ini telah tayang di kumparan.com dengan judul “KPK Panggil Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Soal Formula E.”
Redaksi Mitrapost.com






