Mitrapost.com – 4 Perusahaan mencemari perairan Sungai Citotngtut, Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Perusahaan tersebut diketahui membuang limbang yang belum diolah ke badan air penerima.
Hal tersebut diungkapkan oleh DLH Kabupaten Bogor.
“Ada empat perusahan. Iya sudah dipastikan. Kami akan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yaitu tidak lagi ke taraf teguran, tapi paksaan,” kata Kasi Penegakkan Hukum DLH Kabupaten Bogor, Dyan Heru Sucahyodikutip dari Detik News, pada Kamis (3/1/2022).
Dalam hal ini, Dyan mengungkapkan bahwa pihak DLH telah meminta perusahaan untuk memperbaiki saluran pembuangan air.
Ia juga mengingatkan bagi perusahaan yang membuang limbah ini harus mengolah terlebih dahulu air limbah sebelum dibuang ke sungai.
“Jadi perusahaan harus memperbaiki saluran tersebut. Kemudian sebelum semuanya memenuhi syarat itu harus dipihak ketiga kan semua limbah mereka,” kata Dyan
DLH Bogor mengaku telah melakukan sidak ke sejumlah lokasi yang tercemar limbah pada pekan lalu, hasil tersebut mengungkapkan bekas limbah tercecer di sana.
“Saya langsung ke titik yang diinformasikan sama warga di sana. Ternyata ada bekas ceceran (limbah). Ceceran itu sangat jelas sekali, langsung kita tindaklanjuti,” tutur Dyan.
Dyan menjelaskan lebih lanjut bahwa perusahaan masih melakukan pelanggaran dan tidak memperbaiki saluran air. Atas pelanggaran itu, pihaknya akan memberikan sanksi tegas mulai dari pembekuan izin sementara bahkan permanen.
“Meningkatnya jadi pembekuan sementara izin. Kalau misalnya ditemukan lagi, penutupan secara permanen,” kata dia.
Perlu diketahui sebelumnya, ikan-ikan di Sungai Citongtut, Bogor mati dan mengambang lantaran sungai tersebut telah tercemar limbah pabrik.
Sampah berkumpul dan air sungai berwarna hijau. Meski mengetahui bahwa air sungai tercemar, warga tetap memancing untuk mengisi waktu luang.
Dalam hal ini, warga mengungkapkan bahwa fenomena ikan mengambang ini ada saat perusahaan membuang limbah.
“Iya kalau pabrik buang limbah baru (ikan banyak yang mati). Kalau nggak, ya biasa,” tambah Dyan. (*)
Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “Terbukti Cemari Air Situ Citongtut Bogor, 4 Perusahaan Bakal Disanksi”
Redaksi Mitrapost.com