Rembang, Mitrapost.com – Kabupaten Rembang dari yang semula berstatus level 2 PPKM, kini berubah menjadi level 1 sejak ditetapkannya Instruksi Mendagri Nomor 01 Tahun 2022.
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Dinbudpar) Kabupaten Rembang mengimbau agar masyarakat tidak termakan euforia kabar baik tersebut.
Melalui instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2022, kini Rembang berstatus di level 1 PPKM darurat. Kuota pengunjung untuk tempat umum maupun destinasi pariwisata pun ditingkatkan sampai dengan 75%.
Oleh karenanya, Dinbudpar Rembang melalui Kepala Dinbudpar, Mutaqin mengimbau agar masyarakat tidak terlalu tenggelam dalam euforia kabar baik ini.
Pasalnya, menurut pandangan Dinbudpar Rembang, masyarakat sering termakan euforia ketika mendengar kabar baik utamanya di masa pandemi Covid-19.
Seperti aturan ditingkatkannya jumlah pengunjung pada tempat umum dan pariwisata, masyarakat dinilai sering lupa akan aturan protokol kesehatan yang masih harus tetap diterapkan.
“Kadang-kadang orang-orang kita itu kan kalau ada aturan diperbolehkan, rumangsane (dikiranya) kan terus bebas,” kata Mutaqin saat ditemui di kantornya pada Rabu (02/02/022).
Imbauan ini, lanjutnya, perlu disampaikan karena terkadang masyarakat menganggap, ketika pemerintah memperbolehkan kegiatan-kegiatan yang bersifat wisata dan kesenian, artinya masyarakat dibebaskan dalam penerapan protokol kesehatan. Sementara, jika Pemerintah memberikan imbauan, masyarakat menganggap hal itu sebagai sebuah larangan.
“Kadang juga kalau kita imbau, nanti ada saja yang bilang, Lha ngene lak podo ae gak entuk (sama saja tidak boleh), padahal kan kita tidak melarang. Asal dengan protokol kesehatan, ya silakan,” imbuhnya.
Sementara itu, sejak ditetapkannya PPKM Darurat Level 1 di Kabupaten Rembang, kini destinasi pariwisata serta pagelaran-pagelaran kesenian mulai ditingkatkan. Pengelola tempat wisata dapat menerima pengunjung atau wisatawan dengan kuota hingga 75%.
Pagelaran kesenian seperti yang terdapat dalam beberapa pesta pernikahan maupun perayaan adat lainnya seperti sedekah bumi dan sedekah laut di Kabupaten Rembang juga bisa digelar dengan batas waktu hingga pukul 21.00 WIB. (*)