“Kami imbau masyarakat untuk memberitahukan keberadaan tersangka jika melihatnya dan meminta tersangka untuk segera menyerahkan diri,” kata Lando.
Perlu diketahui sebelumnya, G dilaporkan ke polisi atas kasus pencabulan yang dilakukannya kepada bocah pria berusia 10 tahun. Diketahui, bocah tersebut merupakan anak tetangganya. Pelaku melakukan aksinya setelah menjabak korban bermain game online dan memberika uang.
“Dengan mengajak para korban ini iming-iming main game di handphone dari pengakuan dari korban kemudian diberi uang juga,” tutur Kepala PPPA Makassar Muslimin.
Polisi menetapkan G sebagai tersangka dengan melanggar Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)
Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “Pria Cabuli Bocah Tetangga Modus Game Online di Makassar Jadi Tersangka-DPO”