Antisipasi Pelanggaran, Polri Lakukan Penyelidikan Lokasi Karantina WNI dan WNA

Mitrapost.com – Sebagai upaya untuk mengantisipasi terjadi pelanggaran saat karantina Covid-19 bagi para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penyelidikan lokasi karantina bagi WNI dan WNA.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa dalam proses penyelidikan ini, pihaknya terjun langsung ke lokasi untuk memastikan tidak adanya permainan dan pelanggaran karantina terhadap pelaku perjalanan luar negeri.

Penyelidikan tersebut dilakukan di 12 hotel dengan jumlah 300 WNI dan 417 WNA.

“Tim Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan di lokasi hotel repatriasi total 12 hotel dengan hasil keseluruhan 300 WNI dan 417 WNA,” ungkap Dedi kepada wartawan, Jumat (4/2/2022).

Dedi menuturkan, jika ditemukan adanya peristiwa pidana dalam penyelidikan yang dilakukan, maka pihaknya akan melanjutkannya ke tahap penyidikan. Hal tersebut bertujuan untuk menjerat para pelaku yang terlibat dalam permainan kekarantinaan.

“Prinsipnya sesuai perintah Kapolri akan menindak tegas siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran hukum pada proses kekarantianaan dari hulu sampai hilir. Sebagaimana diatur dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Propokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada masa pandemi Corona virus disease 2019 (Covid-19),” jelasnya.

Berdasarkan hasil koordinasi dan interview sementara, lanjut Dedi, sejauh ini secara umum pelaksanaan karantina berjalan sesuai ketentuan.

“Beberapa pihak penyelenggara karantina akan diundang untuk klarifikasi lebih mendalam,” tuturnya. (*)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati