Klaten, Mitrapost.com – Sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19, pembelajaran tatap muka (PTM) Kembali digelar secara terbatas.
Pemberlakuan PTM terbatas berlaku di lingkungan satuan Pendidikan formal dan non formal yang ada di seluruh kabupaten Klaten.
Dalam Surat Edaran nomor 420/0261/SE/12 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Semester Genap Tahun Pelajaran 2021/2022, Dinas Pendidikan Klaten menyampaikan pada seluruh Satuan Pendidikan formal maupun non formal di Kabupaten Klaten untuk melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas dengan jumlah peserta didik dibatasi sebanyak 50 persen dari kapasitas ruang kelas.
PTM terbatas tersebut dilaksanakan setiap hari aktif sekolah, dengan siswa yang hadir sebanyak 50 persen dari kapasitas ruang kelas yang tersedia di masing-masing sekolah. Regulasi ini diberlakukan bagi seluruh satuan pendidikan di bawah naungan Dinas Pendidikan Klaten, mulai dari tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (Paud) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Sementara untuk jam pelajaran, dalam surat edaran tersebut dibatasi paling banyak enam jam pelajaran. Setiap peserta didik juga diwajibkan segera kembali ke rumah setelah mengikuti PTM, sehingga diharapkan dapat mengurangi resiko penularan Covid-19 di luar lingkungan sekolah. (*)
Redaksi Mitrapost.com