Polisi Amankan Tiga Preman Berkedok Penagih Utang di Tegal

Mitrapost.comPolisi mengamankan tiga preman berkedok penagih utang di Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

Mereka diantaranya GN (50), PS (44), dan MP (45). Polda Jawa Tengah menangkap ketiga pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat yang menjadi korban perampasan sepeda motor.

Kasatgas Penegakan Hukum Operasi Aman Candi 2025, AKBP Suryadi mengungkapkan bahwa awalnya pihaknya mendapatkan laporan dari warga yang menyebut jika dirinya dihentikan oleh komplotan orang yang mengaku sebagai penagih utang.

Mereka kemudian merampas sepeda motor korban dengan alasan korban menunggak angsuran, dan sepeda motor tersebut akan diserahkan ke perusahaan pembiayaan.

“Pelaku menghentikan sepeda motor korban dengan dalih menunggak angsuran,” ujarnya.

Karena menerima intimidasi oleh mereka, korban pun terpaksa menyerahkan sepeda motornya. Setelah kejadian, korban mendatangi perusahaan pembiayaan untuk untuk mengambil sepeda motornya.

Namun pihak perusahaan pembiayaan mengaku tak pernah memerintahkan penarikan sepeda motor tersebut. Pihak perusahaan juga tidak menerima sepeda motor itu.

“Kendaraan yang dirampas pelaku ternyata tidak pernah diserahkan ke perusahaan pembiayaan, namun justru digelapkan dan digadaikan,” katanya.

Berangkat dari informasi tersebut, polisi pun melakukan penelusuran dan berhasil menemukan keberadaan pelaku.

Tiga pelaku ditangkap beserta barang bukti berupa sepeda motor, sejumlah telepon seluler, serta dokumen kepemilikan kendaraan bermotor.

Para pelaku pun dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati