Santri di Daerah PPKM Level 2 Diperbolehkan Ikuti PJJ

Mitrapost.com – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan bahwa santri yang berada di daerah PPKM level 2, diperbolehkan untuk mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Hal ini berkaitan dengan edaran yang mengatur tentang PTM yang boleh digelar secara terbatas dengan kapasitas 50 persen di daerah dengan PPKM level 2.

“Saya sudah menerbitkan edaran baru. PTM Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang pada satuan pendidikan di daerah PPKM level 2,” terang Menag di Jakarta, Rabu (3/2/2022), seperti dilansir dari laman resmi Kemenag.go.id.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 03 tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi COvid-19.

Menurut Menag, edaran tertanggal 3 Februari 2022 ini terbit sebagai panduan yang mengatur diskresi pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri.

Diskresi ini diberikan dengan mempertimbangkan adanya peningkatan kasus penularan Covid-19 di berbagai daerah.

Pemberian diskresi ini juga sudah menjadi kesepakatan antara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri.

“Untuk pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan di daerah PPKM level 1, level 3, dan level 4, tetap mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama 4 Menteri,” tutur Menag.

Edaran juga mengatur tentang penghentian sementara PTM Terbatas pada satuan Pendidikan. Disebutkan dalam edaran ini bahwa penghentian sementara PTM tetap mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama 4 Menteri.

Menag juga mengungkapkan bahwa orang tua/wali dari peserta didik berhak untuk menentukan, apakah anak akan mengikuti PTM terbatas ataupun PJJ.

“Orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ),” tegas Menag.

Menag juga meminta kepada Kanwil Kemenag Provinsi dan Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota bekerja sama dengan Pemerintah Daerah untuk melakukan pengawasan dan juga memberikan pembinaan terkait dengan penyelenggaraan PTM terbatas.

Dimana proses pengawasan harus memastikan protokol Kesehatan diterapkan secara ketat oleh satuan Pendidikan di semua jenjang.

Pengawasan juga terkait pelaksanaan surveilans perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan surveilans epidemiologis di satuan Pendidikan.

“Kanwil Provinsi dan Kankemenag Kabupaten/Kota juga saya minta mengawasi percepatan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik,” jelas Menag.

Selain itu, pihak sekolah juga harus melakukan penghentian PTM jika ditemukan kasus aktif Covid-19.

“Mereka juga harus memastikan penghentian sementara PTM Terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri,” tandasnya.

Sementara itu, Dirjen Pendidikan Islam Kemenag M Ali Ramdhani menyampaikan pendidikan di pesantren tetap mengutamakan keselamatan dan kesehatan siswa dan para warga pesantren lainnya.

Ramdhani mengatakan bahwa orang tua santri memiliki hak veto terkait proses pembelajaran anaknya di pesantren.

“Orangtua memiliki hak untuk memutuskan anaknya tetap di pesantren atau kembali ke rumah dahulu,’’ ungkapnya pada Kamis (3/2/2022) kemarin. (*)