Ia pun mengatakan, masyarakat nelayan sudah mengikuti apa yang menjadi kebijakan Pemerintah Pusat untuk beralih dari alat tangkap cantrang ke jaring taring berkantong. Namun demikian, hingga saat ini Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) belum ada yang keluar.
“Serambi mengurus izin beralih alat tangkap ke jaring tarik berkantong. Kita memang menuntut Pemerintah Provinsi ada kelonggaran dan toleransi kapal dibawah 30 GT bisa berangkat,” jelasnya.
Ia pun berharap, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk konfirmasi dan berkomunikasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Karena wilayah tangkapan ikan nelayan Batang sampai ke perairan Kalimantan dan Sumatra.
“Harapanya kita, diskusi kebijakan toleransi Gubernur Jateng dikonfirmasikan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Supaya tidak ada penindakan-penindakan yang dilakukan oleh Kementerian terhadap nelayan Batang,” harapnya.
Teguh Tarmujo juga menyebut, terdapat sekitar 155 kapal di bawah 30 GT yang merupakan eks kapal yang menggunakan alat tangkap cantrang, hampir 100 persen SIPI nya belum keluar. Sedangkan kapal di atas 30 GT dengan jumlah sekitar 40 kapal, hampir tidak ada masalah.