Batang, Mitrapost.com – Kabupaten Batang kini telah masuk dalam PPKM Level 1, namun pemerintah kabupaten (pemkab) belum menerapkan perubahan kebijakan.
Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali yang diterbitkan, Senin 7 Februari 2022. Kabupaten Batang masuk Level I bersama Kabupaten Temanggung, Kendal, Semarang, Jepara Grobogan, Blora, Demak, Kudus, Kota Semarang dan Kota Salatiga.
“Perubahan Level I, kebijakan masih tetap sama seperti Level II. Karena kita antisipasi penyebaran varian Omicron,” kata Bupati Batang Wihaji saat ditemui di kantornya, Selasa (8/2/2022).
Berdasarkan penuturan dari Wihaji, indikator PPKM Level 1 di Batang karena rumah sakit nihil pasien Covid-19.
Namun demikian, lanjut dia, jika PPKM Level I tidak bisa berupaya untuk menaikkan capaian vaksinasi umum 50 persen, vaksinasi Lanjut usia (Lansia) 40 persen, maka akan dipastikan satu minggu kedepan akan menjadi PPKM Level II.