Pati, Mitrapost.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati dalam waktu dekat akan merobohkan bangunan liar di Sempadan kali Silugonggo yang terletak di Kecamatan Juwana.
Penertiban bangunan akan difokuskan pada bantaran sungai di sepanjang Desa Kebonsawahan, Kecamatan Juwana.
Kasatpol PP Kabupaten Pati Sugiyono memaparkan bangunan-bangunan liar yang dimaksud menyalahi aturan. Selain berada di bantaran kali yang tak sesuai peruntukannya, pemilik bangunan juga tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Delapan bangunan liar di Juwana pekan ini akan kami bongkar. Menunggu rapat koordinasi dulu,” ujar Sugiyono saat ditemui awak media di Pendopo Kabupaten Pati kemarin, Selasa (15/2/2022).
Sugiyono menambahkan, mayoritas bangunan di area tersebut digunakan untuk ruko usaha kecil-kecilan seperti tambal ban dan kelontong.
Ia menegaskan jika sebelumnya Pemkab Pati telah memberikan peringatan kepada pengelola dan menyarankan untuk membongkar secara mandiri. Namun karena tidak dihiraukan, pihak Satpol PP terpaksa membongkar secara paksa.