Pati, Mitrapost.com – Keluarga korban kasus pengeroyokan tongtek di Desa Talun, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, Jawa Tengah mendatangi Polresta Pati, Rabu (02/09/2026). Mereka menanyakan keterlibatan dua nama yaitu Latif Pekeng dan Wahyu di kasus Tongtek Talun.
Kedatangan ini untuk meminta audiensi terbuka dengan Kapolresta Pati dan penyidik yang menangani kasus tersebut.
“Kami hari ini meminta audiensi terbuka bersama Pak Kapolres serta para penyidik yang menangani kasus anak kami Farel, Untuk menanyakan lanjutan kasus yang ditangani tentang dua nama yang sampai hari ini masih belum ditangkap dan belum dijadikan tersangka yaitu atas nama Latif Pekeng dan Wahyu,” ujar Tante Korban, Nailis ditemui di halaman Polresta Pati, Rabu siang.
Dia berharap kepada Polresta Pati untuk menetapkan dua orang tersebut menjadi tersangka. Terlebih, lanjut dia, gelar perkara terhadap kasus tersebut sudah dilakukan.
“Harapan kami dua nama tersebut Latif dan Wahyu segera ditetapkan menjadi tersangka. Kemarin kami dapat info sudah diadakan gelar perkara tinggal selangkah lagi,” kata dia.
Menurut dia, peran dua orang itu berbeda-beda. Dia menjelaskan Wahyu diduga menjadi provokator memanggil pertama kali korban.
Sementara, kata dia, peran Latif Pekeng diduga melakukan penusukan kepada korban. Pernyataan itu diperoleh saat empat anak berhadapan dengan hukum dilakukan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pati, belum lama ini.
“Peran dua orang ini yang Wahyu itu provokator yang memanggil korban pertama kali, setelah korban turun yang memukul pertama kali adalah Wahyu dan dilanjutkan oleh Latif Pekeng dan kemungkinan dari pernyataan empat anak yang kemarin sudah divonis yang Latif Pekeng itu terduga yang melakukan penusukan,” terangnya.
Lebih lanjut, Nailis mengungkapkan keberadaan dua orang itu kini berada di luar kota. Untuk Wahyu disebut masih dibawah umur dan melanjutkan jenjang pendidikan. Sementara, untuk Latif Pekeng kini telah bekerja.
“Kalau yang satu atas nama Wahyu itu masih dibawah umur kalau yang Latif Pekeng itu sudah di kisaran 21 atau 22 tahun,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakapolresta Pati, AKBP Ardyan Ukie Hercahyo, mengatakan bahwa pihaknya akan mendalami keterlibatan dua orang yang namanya diduga ikut dalam kasus tongtek di Talun Pati.
“Akan mendalami dugaan kasus tersebut,” jelas AKBP Ardyan. (*)

Wartawan Mitrapost.com






