Mitrapost.com – Menteri Kehutanan Republik Indonesia (Menhut RI), Raja Juli Antoni, menyebut terkait dengan sebanyak enam korporasi yang tengah masuk dalam proses pencabutan, imbas dari fenomena kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan.
Dalam hal ini, Menhut Raja Juli mengatakan bahwa pihaknya tegas melakukan penindakan pidana terhadap segala bentuk upaya pembakaran ilegal.
“Perintah Pak Presiden, clear ya yang kecil maupun yang besar ya, yang secara ilegal ada pidananya melakukan tindakan pidana pembakaran itu akan kita hukum,” ujar Menhut Raja Juli usia Rapat Kerja dengan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Senayan, Jakarta, dikutip dari Detik.
Menurut Menhut Raja Juli, terdapat enam korporasi yang saat ini sudah berada dalam proses pencabutan. Sementara itu, terdapat sekitar 40 badan usaha lainnya yang masih dilakukan penyelidikan yang berkaitan dengan fenomena karhutla.
“Jadi enam ini sudah secara administrasi dalam proses pencabutan, masih administrasi. Ada 40 yang sedang berproses pidana, termasuk tadi saya mencatat ada 82 di kepolisian yang juga pidana. Jadi kita tidak main-main,” tegasnya, dilansir Rabu (02/09/2026).
Menhut Raja Juli juga secara tegas mengaku akan melakukan pengumuman sejumlah korporasi yang menjadi penyebab karhutla tersebut kepada publik. Sebelumnya, ia membocorkan bahwa enam korporasi tersebut berada di Kalimantan.
“Nanti karena ini sudah masuk ranah hukum, nanti akan kami umumkan secara resmi. Yang saya tahu ada 6 di Kalimantan kemudian ada 42 di kami yang sedang berproses,” jelasnya.
“Jadi yang 19 ini apakah bagian yang kerja sama dengan kepolisian, yang mana saya belum tahu,” tambahnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com






