Bejat, Pemuda di Aceh Sodomi Anak 3 Tahun

Mitrapost.com – Seorang pemuda berinisial AH (25) tega melakukan sodomi kepada anak yang berusia 3 tahun. Pria asal Langsa Aceh ini diketahui mengalami kelainan seksual.

“Motifnya diduga pelaku suka sesama jenis, yakni anak laki-laki,” kata Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro didampingi Kasat Reskrim Iptu Krisna Nanda Aufa dikutip dari Detik News, pada Rabu (16/2/2022).

Krisna mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah melakukan penangkapan kepada pelaku AH. Ia ditangkap di warung Kota Langsa, pada Kamis (10/2).

Pihak keluraga korban membuat laporan ke Polres Langsa lantaran pelaku diduga melecehkan anaknya. Diketahui bahwa AH dan korban tinggal di desa yang sama.

Saat ini, pihaknya tengah memeriksa AH dan mendalami kasus pelecehan tersebut.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, AH diduga melakukan jarimah liwath atau sodomi anak di bawah umur,” ujar Krisna.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenankan Pasal 63 ayat 3 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (*)

Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “Sodomi Anak 3 Tahun, Pemuda di Aceh Ditangkap Polisi”

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati